Pengajuan Ijin Menikah
PERSYARATAN
- Pengantar dari Korwil
- Fotocopy surat permintaan ijin kawin (download)
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy KTP (calon suami dan calon istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami dan calon istri)
- Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari dokter dengan status PNS (calon suami dan calon istri)
- Fotocopy Surat ijin kawin dari desa (calon suami dan calon istri)
- Seluruh berkas dibuat rangkap 2 dan Softcopy dalam bentuk PDF
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Membawa kelengkapan dokumen ke loket pelayanan
- Melakukan pengecekan persyaratan, jika berkas lengkap maka akan diproses
WAKTU PENYELESAIAN
1 MINGGU
BIAYA
GRATIS