Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan sesuai dengan keahlian.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud , terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Dinas Pendidikan.
- Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.